PENTINGNYA PERIZINAN BAGI PARA PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DESA LEMAH SUBUR

  • Andri Susanto Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • N.Neni Triani, ST.,MM Universitas Buana Perjuangan Karawang

Abstract

Izin usaha merupakan suatu bentuk dokumen resmi dari instansi berwenang, yang
menyatakan sah atau dibolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan suatu usaha atau
kegiatan tertentu. Jadi, begitu pentingnya “izin usaha” tersebut dalam konteks berusaha,
khususnya bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sehingga mereka dapat
terlindungi, adanya kepastian dalam berusaha dan menikmati kenyamanan serta
keamanan yang patut mereka peroleh. Hasil observasi lapangan diketahui nahwa dari 5 UMKM
di Desa Lemah Subur hanya satu yang memiliki izin usaha. Dalam artikel ini akan memaparkan
factor-faktor
apa saja yang hambat UMKM untuk memperoleh perizinan, dan Pemberdayaan apa saja
yang dapat diperoleh UMKM dari adanya izin. Tujuan dari pembuatan artikel ini adalah
untuk menumbuhkan kesadaran para pelaku UMKM dalam memperhatikan aspek legalitas
usahanya

Published
2023-02-24