PENDATAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DI DESA JOMIN BARAT MELALUI APLIKASI PBB KARAWANG
Abstract
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan yang harus dibayar atas keberadaan bumi dan
bangunan yang memberikan manfaat dan status sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang
mempunyai hak atasnya atau mendapatkan manfaat padanya. Objek bumi dalam Pajak Bumi dan
Bangunan meliputi: Sawah, Ladang, Kebun, Tanah, Pekarangan, Tambang. Sedangkan objek
bangunan dalam Pajak Bumi dan Bangunan meliputi: Rumah tinggal, Bangunan usaha, Gedung
bertingkat, Pusat Perbelanjaan, Pasar mewah, Kolam renang, Jalan tol. Dengan adanya aplikasi
PBB Karawang sangat memudahkan perangkat desa jomin barat untuk memantau masyarakatnya
di bidang pbb.masyarakat juga bisa mengecek sendiri berapa nominal pajak yang harus dibayarkan
kepada pemerintah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif.