PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DI DESA WANCIMEKAR DALAM RANGKA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI ERA DIGITALISASI.

  • Jasa Sudjana Universitas Buana Perjuangan Karawang

Abstract

Perlindungan hukum bagi UMKM sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan usahasanya. Artikel ini ditulis bertujuan untuk memberi pemahaman mengenai perlindungan hukum serta kesejahteraan bagi pelaku UMKM. untuk mendapatkan data-data dalam penulisan artikel ini, maka penulis menggunakan 3 metode yaitu Observasi, Wawancara, dan Penelitian Kepustakaan. persoalan kesejahteraan sebenarnya tidak cukup dengan teknologi saja tetapi harus dibantu oleh pemerintah dan juga diperlengkap dengan instrumen hukum yaitu Peraturan Perundang-Undangan seperti Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dengan adanya dasar hukum tersebut maka para pelaku UMKM di Desa Wancimekar akan mendapat legalitas dan perlindungan hukum yang membuat pelaku UMKM tersebut mendapat keamanan dan kelancaran dalam menjalankan usahanya, yang pada akhirnya tingkat kesejahteraanya meningkat, bahkan lebih luas lagi seluruh masyarakat Desa Wancimekar merasakan dampaknya akan kesejahteraan diera digitalisasi. Sesuai dengan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan yang pada akhirnya menciptakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Maka dengan berlakunya UU Cipta Kerja dan PP Kop-UMKM diharapkan menjadi perubahan diEra Digitalisasi ini untuk membantu pelaku UMKM agar usahanya menjadi berkembang dan mandiri, serta membuat pelaku UMKM merasa dilindungi kepentinga dan haknya oleh hukum.

 

Published
2023-02-20