PEMAHAMAN WAJIB PAJAK BAGI PELAKU UMKM DI DESA WANCIMEKAR
Abstract
Sektor usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam
mempertahankan kegiatan ekonomi lokal UMKM dengan semua karakteristik mereka
mampu memberikan banyak pilihan kegiatan ekonomi sangat dibutuhkan oleh produsen,
konsumen dan pemerintah. Keberadaan UMKM ini dapat menciptakan peluang bisnis baru
yang melibatkan produsen dan konsumen. Permasalahan tingkat kepatuhan wajib pajak
merupakan permasalahan yang menjadi perhatian dalam bidang perpajakan. Di indonesia
tingkat kepatuhan wajib pajak masih dapat dikatakan rendah. Dalam mengatasi permasalahan
yang terjadi pada masyarakat khususnya UMKM, maka dilakukan beberapa metode
pendekatan sosialisasi, pelatihan dan tanya jawab. Sosialisasi dan pelatihan penghitungan dan
penyetoran Pajak Penghasilan UMKM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
guna menambah pengetahuan dan pemahaman pelaku UMKM Desa Wancimekar tentang
cara menghitung dan menyetor Pajak Penghasilan, juga diskusi perpajakan untuk
meningkatkan tingkat kesadaran pajak UMKM. Dengan diadakannya sosialisasi diharapkan
para pelaku UMKM memahami tentang pentingnya pajak bagi pembangunan dan tingkat
kesadaran perpajakan bagi para pelaku UMKM meningkat.