SOSIALISASI PEMBUATAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) DALAM RANGKA PENGEMBANGAN UMKM DESA PUSPASARI
Abstract
Salah satu aspek yang sangat penting dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah adanya legalitas usaha. NIB merupakan nomor identitas berusaha yang digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum KKN Universitas Buana Perjuangan Karawang karena kurangnya antusisme di Desa Puspasari dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha. Tujuan yang ingin dicapai dari program pengabdian masyarakat ini adalah memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM Desa Puspasari terkait pembuatan akun dan tata cara pengurusan legalitas melalui Online Single Submission (OSS). Metode yang digunakan terdapat 3 tahapan, yaitu observasi atau survei, penyuluhan terkait NIB, dan pelaksanaan pendampingan dan pembuatan NIB. Jumlah UMKM yang telah didata oleh saya dapat diketahui sebanyak 13 UMKM dan yang berkenan dan berhasil dibuatkan NIB sebanyak 2 UMKM. UMKM yang berkenan dan berhasil didaftarkan pembuatan NIB hingga dapat memperoleh sertifikat legalitas NIB adalah usaha kue Rangginang Hj Isah dan usaha bolu kijing YahyaRois