PENERBITAN NOMOR INDUK BERUSAHA PADA UMKM DESA PANYINGKIRAN MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)
Abstrak
Legalitas Usaha merupakan unsur penting sebagai penunjuk jati diri bahwa suatu badan usaha tersebut legal dan sah secara hukum Legalitas usaha merupakan bentuk persetujuan dan pemberian izin terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha oleh Pengusaha atau Perusahaan dari Pihak yang berwenang. Oleh karena itu, legalitas usaha menjadi suatu hal yang penting untuk dipenuhi oleh pelaku usaha supaya usahanya sah secara hukum. Namun pada aktualnya legalitas usaha sering diabaikan oleh pelaku usaha. Tujuan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pemilik UMKM di desa Panyingkrian, kabupaten Karawang, tentang Panduan Perizinan Berusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Metode pelaksanaan pengabdian dilakukan dengan sosialisasi yang diikuti oleh pemerintah desa, masyarakat dan pelaku usaha di desa Panyingkiran. Hasil yang diperoleh dalam kegiatan ini adalah pengelolaan sumber daya manusia terkait pentingnya memiliki identitas berusaha dan pendampingan dalam pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk UMKM.