EDUKASI TERHADAP PELAKU USAHA UMKM MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DI DESA PURWAMEKAR

  • Irma Yuningsih Universitas Buana Perjuangan Karawang

Abstract

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dimata hukum. Perlindungan hukum salah satu hal penting dari unsur suatu negara hukum yang kemudian diberikan kepada subjek hukum dalam bentuk perangkat baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif baik lisan ataupun tulisan. Namun tidak banyak orang mengetahui apa pentingnya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen, problem tersebut menjadi hal yang kompleks untuk dibahas. Hak dan kewajiban dari pelaku usaha dan konsumen menjadi tujuan adanya Undang- Undang Perlindungan Konsumen dan menyelesaikan sengketa konsumen. Pentingnya sosialisasi perlindungan konsumen menjadi indikator penting bagi masyarakat Desa Purwamekar agar para pelaku UMKM dapat menumbuhkan rasa manfaat baik bagi para pelaku UMKM sendiri dan konsumen, keadilan, keseimbangan, dan keselamatan bagi konsumen. Metode observasi kualitatif merupakan metode yang digunakan saat melakukan kegiatan sosialisasi dengan memberikan informasi mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen. Pelaksanaan sosialisasi yang dihadiri para pelaku UMKM serta narasumber menjadikan strategi baru untuk kepentingan masyarakat Desa Purwamekar terutama pelaku UMKM.

Published
2023-02-07