EDUKASI KEPADA USAHA MIKRO KECIL MENENGAH MENGENAI INFORMASI PERPAJAKAN DALAM BADAN USAHA
Abstract
2022 dilaksanakan secara online dan offline (hybrid). Kegiatan KKN ini bertujuan untuk memberikan Edukasi kepada UMKM mengenai informasi perpajakan dalam badan usaha. Kegiatan edukasi mengenai pajak dilakukan karena SDM pada UMKM Didi Dijoyo Makmur belum memahami tentang perpajakan dalam badan usaha. Metode yang digunakan dalam kegiatan KKN ini adalah metode kualitatif yaitu dengan cara observasi langsung dan melakukan wawancara disertai dengan metode ceramah bersama UMKM. Dengan adanya edukasi mengenai perpajakan tersebut diharapkan UMKM mendapat gambaran dasar tentang perpajakan, dan semoga menjadi langkah awal agar UMKM dapat meningkatkan kesadaran untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya, serta UMKM dapat memahami ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sehingga UMKM mampu melakukan pembayaran dan pelaporan pajak dengan baik. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat memiliki waktu yang sangat terbatas sehingga kami tidak dapat melakukan pendampingan serta praktik secara langsung. Oleh karena itu UMKM masih terus diberikan kesempatan untuk berkonsultasi apabila terdapat kendala dalam pembayaran atau pelaporan pajak di kemudian hari.