PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA CIBADAK RAWAMERTA KARAWANG

  • Nita Indahsari Universitas Buana Perjuangan Karawang

Abstract

Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Kuliah Kerja Nyata (KKN) ini bertujuan untuk mengetahui proses pengelolaan alokasi dana desa, faktor manfaat atau hambatan yang dirasakan oleh masyarakat, serta bagaimana mengatasi kendala tersebut agar lebih baik di masa yang akan datang. Hasil Kuliah Kerja Nyata (KKN) ini menunjukkan bahwa pengelolaan alokasi dana desa setiap tahun di Desa Cibadak mengatakan secara keseluruhan telah berjalan seperti yang diharapkan. Terbukti dana tersebut digunakan sesuai dengan peraturan yang baik dan benar.

 

Published
2023-02-07