PENDAMPINGAN PEMBUATAN PERATURAN DESA TERKAIT DESA WISATA MEKARBUANA

  • Putri Tiara Wandayani Universitas Buana Perjuangan Karawang

Abstract

Pembentukan peraturan desa bagi pemerintah desa sangat menyulitkan karena keterbatasan sumber daya manusia khususnya pada faktor pendidikan yang rendah. Sementara pada undang-undang nomer 6 tahun 2014 tentang desa, pemerintah desa dapat membentuk peraturan desa untuk melaksanakan berbagai kebijakam kepala desa. Berdasarkan hal ini maka tujuan dari pelaksaan pengabdian ini adalah untuk meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam menyusun peraturan desa. Maka untuk pendampingan kepada perangkat desa dan anggota BPD. Partisipasi aktif adalah kegiatan pelatihan yang mengutamakan keaktifan peserta mempraktekan dalam merancang peraturan desa. Sementara pendampingan yang dimaksudkan untuk membrikan masukan dan arahan ketika perangkat desa maupun BPD dalam merancang peraturan desa. Hasil dari kegiatan ini adalah pemerintahan desa pada desa tersebut dapat meyusun rancangan peraturan desa terkait wisata desa.

Published
2023-02-06