PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG GADAI EMAS DI PEGADAIAN SYARIAH CABANG KARAWANG

  • Nana Diana
  • Widya Febryari Anita

Abstract

Abstrak Persepsi diawali dengan penglihatan yaitu sesuatu keadaan yang ditangkap oleh mata ketika peserta didik diberikan rangsangan. Persepsi memiliki kaitan erat antara panca indera dengan otak manusia. Menurut Karwono dan Mularsih (2010: 24) menyatakan bahwa “Persepsi adalah interpretasi tentang situasi yang hidup.†Ar-rahn (gadai) adalah harta yang dijadikan jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, jika dia gagal(berhalangan) melunasiny. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode deskriptif, dimana data yang diperoleh dianalisis sehingga diperoleh berbagai gambaran yang menunjukkan persepsi masyarakat tentang gadai emas di Pegadaian Syariah. Disamping itu dilakukan pula dengan bentuk analisis lain seperti : grafik tabulasi silang (cross tab), tabel, frekuensi dan gambar (grafik).Dengan jumlah populasi nasabah yang aktif 1 tahun terakhir yaitu sebanyak 120 dan diambil sampel sebanyak 80 orang. Dari alasan nasabah memilih Pegadaian Syariah sebagai suatu solusi dalam menggadaikan emas dapat dilihat bahwa alasan nasabah memilih Perum Pegadaian Syariah sebagai solusi dalam menggadaiakan emas mempunyai alasan yang beragam. Hal itu didasarkan pada jumlah responden sebanyak 47 orang atau sebesar 58,75% dari total responden menyatakan bahwa alasannya menggadaikan emas di Pegadaian Syariah karena proses menggadaikan emas dengan syarat yang mudah, cepat dan aman. Sebanyak 29 orang atau sebesar 36,25% dari total responden menyatakan segala biaya yang ada persentasenya 5% kecil, sehingga tidak memberatkan peminjam. Sebanyak 3 orang atau sebesar 3,75% dari total responden menyatakan tidak ada pilihan lain.Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa nasabah menggadaikan emasnya di Pegadaian Syariah dengan alasan karena proses menggadaikan emas dengan syarat yang mudah, cepat dan aman.

References

Daftar Pustaka Ali, Zainuddin. 2008. Hukum Gadai Syariah. Jakarta : Sinar Grafika Antonio, Muhammad Syaafi’i. 2011. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta :Gema Insani.

H. Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo. 1994.

Habiburrahman dan Rahmawati, Yulia. 2012. Mengenal Pegadaian Syariah. Jakarta : Kuwais. Jalaluddin Rahmat, 2003. Psikologi Komunikasi. Remaja Rosdakarya : Bandung. Kasmir. Bank dan LembagaKeuangan Lainnya. (Jakarta : rajawali Press, 2008) Muhammad. Metode Penelitian Ekonomi Islam: Pendekatan Kuantitatif. Jakarta: Rajawali Pers. 2008. Nurul Huda dan Mohammad Heykal, LembagaKeuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis (Jakarta: Kencana, 2010) Otoritas Jasa Keuangan. Laporan Triwulan. Dalam http://www.ojk.go.id. Diakses pada tanggal 17 November 2014 pkl. 09.25

Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2006.

Rais, Sasli.. PEGADAIAN Operasional (Suatu Kajian Kontemporer). Jakarta : Universitas Indonesia (UI-Press SYARIAH: Konsep dan Sistem). 2006. Rahmat Syafi’I. Fiqh Muamalah. Bandung: CV Pustaka Setia. 2004.

http://www.pegadiaian.co.id. diakses 06 Februari 2017 pkl. 10.25

Published
2018-03-29